Selanjutnya tambah kapolsek, pelaku tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengadilan maka pelaku diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk dilakukan rehabilitasi.
“Karena hanya ditemukan Sisa narkoba yang ada dibong dan tidak memenuhi syarat undang-undang, maka selanjutnya pelaku kita serahkan ke BNK untuk rehab,” Tutup AKP Syafnil.(man/cai)
Load more