Dumai, tvOnenews.com - Bea cukai dumai bertindak cepat, dengan adanya informasi dari intelijen tim penindakan dan penyidikan kantor wilayah DCBC riau, berkaitan dengan adanya pergerakan sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama Klm rajawali Gt 125, yang membawa pakaian bekas (balepressed) asal port klang (malaysia), tujuan kota dumai (indonesia).
Kemudian bea cukai dumai, menindak lanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh tim patroli laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai, di titik-titik yang diduga sebagai entry point, hingga akhirnya Klm Rajawali berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa Klm Rajawali Gt125 mengangkut pakaian bekas (balepressed), yang merupakan barang dilarang impor, atas hal tersebut selanjutnya klm rajawali dibawa ke pelabuhan di kota dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penindakan dan penyidikan di kantor wilayah DJBC Riau.
Perdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa Klm Rajawali Gt125 diawaki oleh 7 (tujuh) orang Abk, dengan membawa ±277 kantong pakaian bekas (balepressed), dan ±9 karton parfum asal port klang (malaysia), yang rencananya akan dibongkar di pelabuhan kota dumai riau (indonesia), yang di temukan di daerah pulau ketam kabupaten bengkalis, sabtu (19/08) sekitar pukul 22.00 wib. selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh tim penyidikan kantor wilayah DJBC Riau, ”terang kasi Pli KPPBC TMP B Dumai, sukma mahendra.”
Produk berupa pakaian bekas ini merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor, sesuai peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022.(aam/cai)
Load more