LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ASN Rutan Kelas 2B Krui diamankan Polres Lampung Barat karena kedapatan memiliki sabu.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

ASN Rutan Kelas 2B Krui Ditangkap Polres Lampung Barat karena Kedapatan Membawa Sabu

ASN Rutan Kelas 2B Krui ditangkap karena penyalahgunaan sabu di Lampung Barat. Tersangka mengakui kepemilikan 0,27 gram sabu. Kasus berlanjut ke pengadilan.

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:45 WIB

Lampung Barat, tvOnenews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Krui telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat karena terbukti memiliki sabu. Kejadian ini berlangsung di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, pada hari Kamis (24/08/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AH (37), seorang ASN di Rutan kelas 2B Krui, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Iptu Jhoni Apriwansyah pada hari Kamis (24/8/2023) menyampaikan bahwa timnya telah berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti narkoba jenis sabu berhasil ditemukan," ungkapnya.

Proses penangkapan terhadap AH, yang beralamat di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Lampung Barat melakukan operasi. Petugas mengamati gerak-gerik ASN Rutan Krui yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadapnya.

Baca Juga :

"Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap AH. AH tidak bisa mengelak, dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan, yakni narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram, adalah miliknya," tambah Iptu Jhoni Apriwansyah.

Tersangka AH bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku AH dihadapkan pada kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana ini memiliki ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Boleh Kok Ucapin 'Selamat Natal' Kata Ustaz Adi Hidayat dengan Syarat Ini yang Diatur dalam Ajaran Islam

Boleh Kok Ucapin 'Selamat Natal' Kata Ustaz Adi Hidayat dengan Syarat Ini yang Diatur dalam Ajaran Islam

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan cara baiknya (aman) untuk mengucapkan Natal kepada rekan yang beragama Nasrani. Namun simak syaratnya telah diatur di Agama Islam.
Bus Rombongan Siswa Terguling Usai Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Empat Orang Meninggal dan Akses Jalan Tertutup, Begini Kata Jasa Marga

Bus Rombongan Siswa Terguling Usai Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Empat Orang Meninggal dan Akses Jalan Tertutup, Begini Kata Jasa Marga

"Setelah mendapatkan informasi, petugas segera mendatangi lokasi (Tol Pandaan-Malang KM 77) dan melakukan aksi cepat penanganan.,"
Daftar Peraih Gelar Juara Terbanyak di Proliga 2025: Surabaya Samator dan Jakarta Electric PLN Paling Menyala

Daftar Peraih Gelar Juara Terbanyak di Proliga 2025: Surabaya Samator dan Jakarta Electric PLN Paling Menyala

Daftar peraih gelar juara terbanyak di Proliga 2025, di mana Samator dan Jakarta Electric PLN Putri yang paling banyak menyabet title bergengsi tersebut.
Bahlil Ungkap Sederet Langkah Strategis Indonesia untuk Net Zero Emission Global, Genjot Berbagai Potensi dan Kerja Sama Hijau

Bahlil Ungkap Sederet Langkah Strategis Indonesia untuk Net Zero Emission Global, Genjot Berbagai Potensi dan Kerja Sama Hijau

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, Indonesia menempuh berbagai langkah strategis untuk target net zero emission global.
Polisi Diduga Peras Pengunjung DWP, Kompolnas: Rugikan Hubungan Indonesia - Malaysia

Polisi Diduga Peras Pengunjung DWP, Kompolnas: Rugikan Hubungan Indonesia - Malaysia

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti perihal adanya aksi pemerasan yang dilakukan oleh 18 anggota polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-pikir untuk Banding

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-pikir untuk Banding

Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu soal banding usai hakim memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun atas kasus korupsi.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Selengkapnya
Viral