Palembang, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga orang penangkar puluhan buaya muara secara ilegal. Tiga tersangka masing-masing Amrun (63), Sukarni (48) dan Supratman. Ketiganya merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKl.
Salah satu tersangka mengaku tidak mengetahui jika menangkar buaya merupakan aktivitas yang dilarang. “Pertama yang aku lakukan saat buaya itu masih kecil sekitar pada tahun 2014, dia bilang kalau sudah besar dibayar Rp5.000 per centimeter,” ujar tersangka Amrun.
"Kami pelihara dekat rumah, dan buaya itu tidak pernah ganggu warga karena di bagasi, yang nitip buaya sudah meninggal jadi kami pelihara termasuk beri makanan seperti ikan,” ujarnya lagi.
Sementara itu, menurut Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan sebanyak 58 buaya muara yang diamankan telah dititip ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel (BKSDA).
"Untuk tersangka sendiri yang telah menangkar secara ilegal, tersangka melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta,” tegas Putu Yudha Prawira. (srl/wna)
Load more