“Pemerintah Aceh akan menerbitkan hasil evaluasi tersebut, di mana dalam hasil itu akan disebutkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan kewajiban yang dilakukan secara tegak lurus sesuai dengan arahan Pj Gubernur Aceh itu untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, menuntut pencabutan izin PT BMU.
Korlap aksi, Aldi, mengatakan pihaknya meminta Pj Gubernur Aceh untuk mencabut izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat.
"Kami juga meminta Pj Gubernur Aceh dapat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam tambang tersebut," katanya. (ant/wna)
Load more