Jambi, tvOnenews.com - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo, Jambi mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yakni Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) di daerah tersebut dengan memeriksa 50 orang saksi.
"Iya, benar adanya pungutan ilegal terkait sertifikat tanah atau PTSL di luar ketentuan program pemerintah, khususnya program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL)," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo.
Polres Bungo telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar. Dalam hal ini, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Septa Badoyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Penanganan kasus ini akan dilakukan secara seksama untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Bungo berencana untuk segera menggelar tahap penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Diketahui, sebelumnya Saber Pungli Provinsi Jambi telah mengamankan empat perangkat desa di Kabupaten Bungo karena melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Dugaan pungli ini dilakukan oleh sejumlah perangkat desa di luar ketentuan dalam pelaksanaan program tersebut. Kasus ini berkaitan dengan perkara pungli terhadap sertifikat tanah di Dusun Dwi Karya Bakti di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Saber Pungli Provinsi Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan kasus ini ke Polres Bungo untuk mengusut seluruh fakta terkait pungli sertifikat tanah ini. Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi telah melakukan OTT terhadap empat orang perangkat desa di Kabupaten Bungo, Jambi yang kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah.
Load more