LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
2 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Tanjungpinang
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Tanjungpinang, 712 Gram Sabu dan 174 Ekstasi Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Para tersangka dengan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:31 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Para tersangka dengan inisial JT (34) dan SH (28) berhasil diamankan dalam operasi pada Minggu (20/8/2023) dini hari.

Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi berwarna merah.

Kepala Kepolisian Resort Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapat laporan terkait JT yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba mulai melakukan penyelidikan dan berhasilnya penangkapan terhadap JT dan SH. Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2 Tanjungpinang.

"Dari penggeledahan badan terhadap keduanya, berhasil ditemukan kotak rokok merek Rave yang berisi paket sabu," ungkap Kombes Ompusunggu pada Kamis (24/8/2023).

Kemudian dari pengembangan, lanjut Kapolres, Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman JT dan SH. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu, peralatan untuk pemakaian sabu (boong), serta timbangan digital.

"Total berat sabu yang berhasil kami amankan mencapai 712 gram, selain itu terdapat 174 butir ekstasi berwarna merah. Selain barang bukti tersebut, kami juga menyita sepeda motor serta timbangan digital," tambahnya.

Kapolres menambahkan, Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul narkotika yang dikuasai oleh JT dan SH.

"Para tersangka, JT dan SH, diketahui sudah beberapa kali terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tanjungpinang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba kepada mereka," tegasnya.

Kedua tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, yang dapat memberikan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(ksh/haa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Aset Kripto Emas GIDR Ramaikan Pasar Digital Indonesia

Aset Kripto Emas GIDR Ramaikan Pasar Digital Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat perkembangan pasar kripto di Indonesia dengan jumlah investor yang meningkat dari sekitar 12 juta pada 2021 menjadi lebih dari 21 juta pada 2024.
Sokong Program MBG, Gekrafs Bagikan Ribuan Paket Makan Siang di 18 Provinsi

Sokong Program MBG, Gekrafs Bagikan Ribuan Paket Makan Siang di 18 Provinsi

Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menggelar aksi sosial berupa pembagian ribuan paket makan siang dalam peringatan hari jadinya ke-6.
Keresahan Ustaz Adi Hidayat Soroti Koin Jagat Aplikasi Buru Harta Karun yang Penggunanya Rusaki Fasilitas Umum: Mendingan...

Keresahan Ustaz Adi Hidayat Soroti Koin Jagat Aplikasi Buru Harta Karun yang Penggunanya Rusaki Fasilitas Umum: Mendingan...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) turut berkomentar fenomena viral aplikasi Koin Jagat, kreatifitas permainan berburu harta karun bisa ditukarkan menjadi nilai rupiah.
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Pengadilan Niaga Semarang kembali menyelenggarakan rapat kreditur lanjutan dengan agenda pencocokan piutang terakhir dan pemberitahuan daftar piutang sementara para kreditur dalam kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025.
Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) optimisi memenangi sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Trending
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Polisi menangkap seorang pria berinisial M (38) yang mencuri tiga tabung gas di rumah warga, wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Pengadilan Niaga Semarang kembali menyelenggarakan rapat kreditur lanjutan dengan agenda pencocokan piutang terakhir dan pemberitahuan daftar piutang sementara para kreditur dalam kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025.
Selengkapnya
Viral