Medan, tvOnenews.com - Seratusan massa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (24/8/2023). Sambil membawa spanduk bertuliskan “Periksa Rapindin Simbolon”, massa menuntut dugaan keterlibatan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon di dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 di Samosir diusut. Mantan Bupati Samosir itu disebut ikut menikmati dana bantuan COVID.
“Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa keterlibatan mantan Bupati Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran Rp1,8 miliar," kata koordinator aksi, Rahmat, Kamis (24/8/2023).
"Kami mahasiswa memberikan waktu kepada pihak Kejatisu paling lama 7 kali 24 jam," tegasnya.
Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Lamria Sianturi, yang menghadapi massa mengaku pihaknya sudah mengecek ke bidang intelijen dan pidsus terkait laporan yang masuk mengenai dugaan korupsi Rapidin Simbolon.
"Setelah kami cek, benar, sudah masuk laporannya namun masih dipelajari di bagian intelijen lagi. Jadi adik-adik mahasiswa harap bersabar ya," katanya memberikan penjelasan.
Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Ketua DPD PDIP Sumut dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
"Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi berdasarkan putusan MA beberapa waktu lalu.
Diketahui di Pengadilan Tipikor Medan Jabiat divonis hakim satu tahun penjara, padahal tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan. (ysa/wna)
Load more