Palembang, tvOnenews.com - Tiga (3) orang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Palembang ditangkap Timsus Ditresnarkoba polda Sumsel. Tiga tersangka yang berinisial Maimul Fidal, Faudul Rahman dan Ivansyah lraba ketiganya asal Aceh di tangkap di jalan By Pass Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera selatan.
"Dalam penggeledahan ini Polisi berhasil menemukan, Barang bukti yang di amankan sebanyak 6.808 gram dalam tujuh (7) bungkus teh China bertuliskan Chinese Pin Wei,yang di simpam di dalam ban serep do bawah kendaraan yang di gunakan tersangka dari Aceh ke Palembang. Pengakuan maimul Kami berangkat bertiga dari Aceh, menggunakan mobil, kami mengetahui apa yang kami antar adalah sabu cuka, namun kami tidtak tahu di mana di letaknya di dalam mobil," ujar tersangka Maimul Fidal.
"Untuk hasil Kami di janjikan upah Rp70 juta tapi baru terima 10 juta rupiah, yang dipergunakan buat transportasi dari Aceh ke Palembang, untuk nyopir kami gantian. Sabu-sabu yang kami bawak Yang suruh kami tidak kenal, kami berhubungan pakai hp kecil, sekarang hp dengan dia. Untuk yang terima di Palembang juga tidak kenal, kalau sudah di Palembang dia hubungi saya" lanjutnya.
Keterangan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP. Haris Sandi, mengatakan dari hasil giat Juni sampai Agustus, ada lima (5) orang di tangkap tiga (3) orang asal Aceh sebagai kurir.
Barang haram.yang di amankan di bay oas alang lebar palembang, asal nya dari Cina Ke malaysia Aceh Lalu gagal beredar di palembang.
",Selain shabu sabu direktorat narkoba polda sumsel berhasil juga mengamankan barang bukti 1 kendaraan, 1 hp,1 ban serep," ungkap AKBP Haris Sandi saat press rilis kamis, (24/08/23).
Untuk mempertqnggung jawabkan perbuatan para tersangka, mereka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (srl/aag)
Load more