Palembang, tvOnenews.com - Tim Subdit IV Tipidter dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan tujuh tersangka. Tindakan ini diambil untuk menekan praktik tidak sah yang merugikan negara dan masyarakat.
Tersangka-tersangka yang ditangkap antara lain adalah BD selaku pemodal utama, MH, AR, dan SG yang merupakan tiga sopir yang terlibat dalam skema ini. Mereka semua adalah warga kecamatan Sandang Muay Aji, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Selain itu, tiga karyawan dari SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin, Desa Gunung Terang, kecamatan Sandang Muay Aji, Kabupaten OKU Selatan, juga turut diamankan. Mereka adalah CA dan AU yang berperan sebagai operator, serta MR yang bertugas sebagai pengawas.
Penangkapan ini berlangsung pada hari Selasa, (22/8/2023). Operasi dimulai dengan penangkapan MH dan AR yang tertangkap basah saat mengisi ulang BBM jenis solar secara berulang menggunakan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 300 liter. Mereka juga menggunakan barcode kendaraan milik orang lain untuk mengelabui pihak berwenang.
Kegiatan melanggar hukum ini ternyata telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Para sopir yang terlibat dibayar sebesar 1.000 ribu rupiah per liter BBM yang berhasil mereka selundupkan. "Kami membeli solar dengan harga 6.800 rupiah dan menjualnya dengan harga 8.000 rupiah," ujar BD, salah satu tersangka pemodal.
"BBM hasil penyelewengan ini kemudian dijual di SPBU milik kami. Untuk para sopir, mereka menerima upah sebesar 100 ribu rupiah untuk setiap pengiriman," tambahnya.
Dalam skema ini, pihak SPBU juga mendapatkan komisi sebesar 2.000 rupiah untuk setiap liter BBM yang terjual. Pembelian BBM dilakukan sekitar tiga kali dalam seminggu.
Load more