Karimun, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Konsumen( LPSK) Kepri 1 masih mendapati adanya dugaan Tokoh Kosmetik di Jalan A Yani Kolong atas kelurahan Sungai Lakam Barat, menjual produk Kosmetik yang diduga tidak ada Lebel SNI dan BPOM, Jumat (25/08/2023).
Terkait temuanya itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Jantro Butar Butar saat dikonfirmasi mengatakan, saat kita melakukan kunjungan ke Toko Kosmetik Hitomi, menemukan produk Kosmetik tidak ada Lebel Standart Nasional Indonesia (SNI).
"Sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga Kepres No 89 Tahun 2019 atas perubahan aturan Nomor 59 tahun 2021 tentang perlindungan konsumen jelas sudah melanggar dan juga Inpres no 2 tahun 2022 terkait pemulihan perekonomian Indonesia. Harus sepakat menggunakan produk dalam negeri,” katanya.
Jantro Butar Butar menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi yang diberikan cukup berat bagi pelaku usaha yaitu importir dan distributor berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,'' ucapnya.
"Kami dari Lembaga tetap akan turun memantau pengawasan terhadap produk produk di pasaran agar tetap terjaga mutu dan kami juga mengharapkan kepada konsumen lebih teliti membeli produk yang ada di pasaran," tambahnya.
Lanjutnya Ketua LPSK Kepri 1, Manager Toko Kosmetik Hitomi,Tiara saat ditanya oleh LPSK terkait kunjungan Lembaga Perlindungan Konsumen mengatakan, sebagian produk sudah kita tarik dan tidak kita panjang lagi.
Load more