Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Polres Padangsidimpuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan trauma healing kepada anak Laki-laki korban tindak pidana perbuatan cabul yang berusia 5 tahun di Kota Padangsidimpuan, Rabu (23/8/2023).
Kegiatan Trauma Healing, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 394 / VIII / 2023 / Spkt/ Polres Padangsidimpuan /Polda Sumut, Tanggal 20 Agustus 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Kegiatan itu dipimpin AKP Maria Marpaung SE MM didampingi Bripka Amun Kamil Siregar SH, Briptu Olivia Karo Karo SH, Briptu Christy Loide juga melibatkan bidang Perlindungan Anak Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan dan pekerja Sosial.
Kegiatan Trauma Healing, Guna memberikan pemulihan kondisi psikologis terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat RAC (38) alias Panjang.
Polres Padangsidimpuan bekerjasama dengan dinas terkait memberikan trauma healing dan konseling terhadap korban.
"Kasus ini selain ditangani secara hukum, Polres Padangsidimpuan Melalui Unit PPA memberikan trauma healing dan konseling kepada korban yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung SE MM saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/8/2023).
Dengan kejadian ini, kata Kasat Reskrim pihaknya sangat memperhatikan aspek psikologi anak-anak yang menjadi korban, sehingga anak perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk mengembalikan beban mental seperti sedia kala.
Load more