Palembang, tvOnenews.com - Sempat kabur ke Jakarta, usai melakukan aksinya jambret pengedara bersepeda, pelaku Akbar Rusmanku (42), seorang resedivis berhasil ditangkap oleh anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku sendiri menjalankan aksinya jambret tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan Pasar Cinde, Kecamatan IT I Palembang pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 07.00 pagi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan bahwa Akbar berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Prajurit Nazarudin, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Kamis (24/8). Tindakan penyergapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif dan kerjasama antara berbagai unit kepolisian.
Ia mengatakan, pelaku Akbar Rusmanku melakukan aksinya dengan modus mengejutkan dari belakang, lalu merebut tas pinggang milik korban yang sedang menggunakan sepeda. Kejadian tersebut menimpa korban di Jalan Jendral Sudirman.
Tim penyidik juga mengungkap bahwa setelah melakukan aksinya, Akbar Rusmanku sempat melarikan diri dan bersembunyi di berbagai tempat. Ia bahkan melarikan diri ke Jakarta selama sebulan sebelum akhirnya kembali ke Palembang. Tersangka berhasil ditangkap hanya dalam waktu dua hari setelah ia tiba kembali dari Jakarta.
Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Akbar Rusmanku terlibat dalam tindakan kriminal. Sebelumnya, ia sudah memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus-kasus serupa. Setelah keluar dari penjara, ia kembali melancarkan aksinya dengan melakukan jambret di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Veteran dan Jalan Rajawali, Palembang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Palembang. (Peb/Fhr)
Load more