Medan, tvOnenews.com - Setelah aksi tukang palak alias praktik pungutan liar, pungli terhadap sopir truk di Kawasan Industri Modern II atau KIM II Medan, yang telah menjadi viral di media sosial, Rabu (24/08/2023) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Dari hasil interogasi petugas, pelaku telah melakukan pungutan liar di kawasan Industri Medan selama tiga tahun.
Pelaku yang diamankan adalah Frengky Simamora (43), seorang warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dia terlibat dalam pungutan liar terhadap sopir truk di kawasan Industri Modern II atau KIM II Medan yang viral di media sosial. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan dan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, hal ini ditegaskan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Sabtu (26/08/2023) bahwa pelaku melakukan tindakan dengan cara menghentikan truk yang baru saja mengangkut barang dari dalam pabrik Kawasan Industri Modern. Pelaku menghentikan truk dengan cara menghadangnya dan meminta uang sebesar Rp20.000 mengaku sebagai anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Aksi pungutan liar ini dilakukan selama tiga tahun setelah pelaku mengalami kecelakaan motor yang mengakibatkan kaki kanannya harus diamputasi. Ditambahkan Kapolres, petugas juga melakukan tes urin terhadap pelaku yang menunjukkan positif penggunaan narkoba.
Load more