Keduanya baik IS dan PG, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkannya. Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.
“Saat ini IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik,” jelasnya.
IS dan PG disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mjs/nof)
Load more