Karo, tvOnenews.com - SatresNarkoba Polres Tanah Karo tangkap dua orang pemuda pengedar sabu-sabu di pinggir jalan simpang empat, Jalan Rakoetta Sembiring Kotacane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu (27/8/2023).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasatresnarkoba, AKP Henry Tobing, mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki inisial IS alias Mangkok (30), warga Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga dan PG (31) warga Desa Guru Benua, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“IS dan PG kita amankan karena tertangkap tangan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu,” jelas Kasatresnarkoba, Minggu
(27/8/2023).
Lanjut Kasat, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (22/8/2023) pukul 14.00 WIB, bahwa di simpang empat Jalan Rakoetta Sembiring Kotacane sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lidik ungkap kebenarannya,” ujarnya.
Mengetahui adanya dua orang diduga kuat pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, polisi pun langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip diduga sabu seberat bruto 19,38 gram, masing-masing dibalut empat lembar kertas tisu warna putih, tiga lembar plastik klip dalam keadaan kosong, yang dibungkus satu kotak rokok merk Riders yang berada di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan IS. Turut juga diamankan satu unit handphone android merk Vivo warna Hitam milik IS.
Keduanya baik IS dan PG, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkannya. Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.
“Saat ini IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik,” jelasnya.
IS dan PG disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mjs/nof)
Load more