Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan di SPN Lampung yang menyebabkan Advent Pratama Telaumbanua meninggal dunia, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya pihak rumah sakit (RS) Adam Malik Medan telah mengirimkan hasil autopsi Advent Pratama Telaumbanua ke Polda Lampung.
Dalam gelar perkara itu akan turut dihadiri oleh Kompolnas, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, IDI Lampung, PWI Lampung, Kapolda Lampung, serta kuasa hukum dan keluarga korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan secara tertutup. Gelar perkara dilakukan untuk menemukan gambaran objektif dari hasil penyelidikan.
"Kita akan ada gelar perkara yang dilakukan secara tertutup," kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (28/8/2023).
Diketahui, Keluarga Advent Pratama Telaumbauna, siswa sekolah polisi negara (SPN) lampung yang tewas saat menempuh pendidikan bintara Polri resmi melapor ke Polda Lampung, Kamis (24/8/2023). Pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga dengan didampingi pengacara keluarga dan membawa sejumlah alat bukti dan surat autopsi.
Kuasa hukum keluarga Advent Pratama, Salatieli Daeli, mengatakan kedatangannya untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Lampung terkait kasus meninggalnya Advent Pratama Telaumbauna, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN).
"Kami keluarga saat menerima jenazah Advent tampak beberapa luka dan lebam di tubuh Advent. Seperti giginya patah, di bawah ketiak lebam tulang ekor juga lebam punggung juga lebam dan bibir pecah," kata Salatieli, yang juga Ketua DPD HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Provinsi Lampung), Kamis (24/8/2023).
Menurut keluarga, luka-luka itu bukan karena korban terjatuh seperti yang dikatakan SPN Kemiling. Terlebih keluarga juga mendapatkan informasi terdapat penganiayaan kepada korban.
"Keluarga semalem sampai dan langsung membentuk tim, keluarga diwakili oleh paman korban yang mengurus Advent selama di Lampung," ucap Salatieli.
Ia mengakui keluarga sempat menolak melakukan autopsi di RS Bhayangkara. Namun hal tersebut karena keluarga tidak mengetahui detail kondisi tubuh Advent. Keluarga baru mengetahui luka di tubuh Advent saat jenazah sampai di Medan.
Dalam kedatangannya ke Polda Lampung, pihak keluarga melaporkan Brigadir I. Yang bersangkutan merupakan pelatih di SPN Kemiling dan diduga melakukan penganiayaan kepada korban.
"Kami melaporkan pelatih inisial I dan semua pihak yang terlibat termasuk yang menutupi penyebab kematian Advent," kata dia. (puj/cai)
Load more