Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diberikan dorongan untuk segera mengambil langkah konkret berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyalahgunaan dana Covid-19 oleh mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. Polemik seputar hal ini memunculkan perbedaan pandangan antara MA dan Kejatisu, yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Putusan MA terkait Rapidin Simbolon yang mengalokasikan dana Covid-19 ketika menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 tetap menciptakan tanda tanya. Tanggapan kritis dari praktisi hukum dan aksi demonstrasi telah menjadi sorotan. Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, juga memberikan pandangannya terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Rapidin Simbolon.
"Dalam konteks putusan MA yang menunjukkan adanya tindak pidana, Kejaksaan perlu mengambil langkah tegas karena menikmati dana menunjukkan pelanggaran hukum. Kami harap Kejaksaan serius menangani kasus ini, terutama karena melibatkan dana Covid-19," tegas Muslim Muis dalam wawancara dengan tvonenews.com pada Senin (28/8/2023).
Muslim Muis, yang juga mantan Direktur LBH Medan, menegaskan bahwa Kejaksaan seharusnya dapat mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana dalam kasus ini. Ia menambahkan, "Kejaksaan seharusnya mampu mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa terdapat tindak pidana yang terjadi. Jika ada niat serius untuk menindaklanjuti, unsur-unsur tindak pidananya pasti dapat diidentifikasi."
Muslim Muis juga mengimbau Kejati Sumut untuk menjunjung tinggi keadilan dan mengambil langkah-langkah hukum tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, semakin meningkat. Namun, ia juga memperingatkan bahwa jika Kejaksaan malah tidak serius dalam menangani kasus ini, terutama yang melibatkan dana Covid-19, hal ini bisa merusak citra Kejaksaan di mata masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk aktivis, praktisi hukum, dan mahasiswa di Sumatera Utara telah melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir. Laporan tersebut merujuk pada pertimbangan MA dalam kasus Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, yang menunjukkan bahwa Rapidin Simbolon diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Pernyataan resmi dari Kejatisu sendiri telah disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Meskipun terdapat perbedaan pernyataan dari pihak lain, Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan yang tidak mengungkapkan adanya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19.
Load more