Dirinya pun menyebut aksi tersebut sudah diatur dalam undang-undang kepolisian.
“Itu ada Undang - Undangnya nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia tentang disiplin Polri. Ada peraturannya,” sebutnya.
Dirinya pun berharap kejadian tersebut tidak menimbulkan berita yang kurang tepat di kalangan masyarakat, dan memerintahkan Kasatreskrim untuk bertindak apabila beredar berita yang tidak benar.
“Saya sangat senang dikritik, saya sangat senang masukan yang membangun. Makanya saya mengundang agar menjadi clear agar tidak hoaks. Kalau hoaks pak Kasatreskrim, mainkan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, 2 anggota Polres Dairi harus menjalani perawatan medis di RSUD Sidikalang akibat diduga dipukul oleh pimpinannya sendiri, Senin (28/8/2023).
Kedua personel tersebut yakni Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang yang berasal dari satuan Intelkam Polres Dairi.
Kepada tvOnenews.com, Bripka David Sitompul menceritakan kronologis kejadian pemukulan tersebut, berawal dari dirinya bersama personel lainnya dibariskan untuk ditampar oleh Kapolres Dairi sekitar pukul 05.00 WIB subuh.
Load more