Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.
Dirkrimsus menambahkan bahwa oli ilegal itu dijual di wilayah Sumatera Utara. "Informasi sementara dipasarkan di Sumut," terangnya. (bsg/nof)
Load more