Atas alasan tersebutlah JPU Kejaksaan Negeri Langkat bermohon agar majelis hakim memberikan tenggat waktu lagi kepada mereka.
Ironisnya pihak JPU Kejaksaan Negeri Langkat tidak bisa memastikan sampai kapan menunggu kabar atau kordinasi dari Kejatisu atas perkara pembunuhan tersebut, saat dipertanyakan majelis hakim dalam persidangan.
Menyikapi polemik tersebut majelis hakim sempat skorsing persidangan,untuk menunggu kabar dari Kejatisu terkait rumusan tuntan terhadap terdakwa.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun keberatan atas skorsing tersebut, karena hanya membuang waktu saja. Jadwal persidangan tertulis jam 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar jam 17.26 WIB.
"Ijin yang mulia, kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini, jika memang mau ditunda ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi, kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja", ucap penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun dalam persidangan.
Malam itu juga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/8/2023) sekitar jam 10.00 WIB, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelumnya agenda pembacaan tuntutan terhadap kelima terdakwa dijadwalkan pada 25 Agustus 2023 lalu dengan sebelumnya telah memberikan waktu dua pekan kepada JPU untuk menyiapkan nota tuntutan, namun JPU tidak mampu menyiapkan nota tuntutan dan persidangan ditunda pada 28 Agustus 2023.
Load more