Karimun, tvOnenews.com - Bea Cukai Karimun menggelar Operasi Pasar dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta melakukan pengawasan barang ilegal. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, Selasa (29/8/2023)
Operasi Pasar tersebut dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 27 Agustus 2023 dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Selain mengawasi peredaran BKC Ilegal, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait ketentuan Cukai kepada masyarakat.
Operasi Pasar tersebut yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah atau menyita sebanyak 13.160 Batang Rokok Ilegal dan 4,62 liter MMEA Ilegal, dengan Total Nilai Barang sebesar Rp 16.908.120,00 dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 9.028.320,00.
"Dengan adanya Operasi Pasar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar, dan jera serta tidak menjual kembali BKC, Ucap," Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Karimun, Winarto.
Lanjut Winarto jelaskan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran BKC Ilegal dan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan Cukai yang berlaku.
"Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal serta mengedukasi masyarakat tentang ketetapan cukai yang berlaku," ucapnya. (aag)
Load more