Lampung Tengah, tvOnenews.com - Seorang buruh berinisial BR alias Gamot (43) yang mencetak dan memproduksi uang palsu (Upal), diamankan Polsek Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Warga Kecamatan Bandar Surabaya itu diduga memiliki alat pencetak uang palsu di rumahnya dan mengedarnya di arena hiburan malam.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan penangkapan tersangka BR bermula dari beredarnya uang palsu di sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.
Para pedagang warung menaruh curiga karena tersangka kerap membeli rokok dan minuman hingga berulang-ulang dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu. Bahkan pelaku kembali mendatangi warung keliling di setiap hiburan malam, untuk membeli rokok dan minuman sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Korban yang curiga membawa Upal yang digunakan pelaku bertransaksi ke Polisi, setelah dicek ternyata uang tersebut palsu, " kata AKBP Andik Purnomo, Selasa (29/8/2023).
Sejak saat itu polisi terus mencari keberadaan BR yang diduga menjadi pencetak dan pengedar Upal. Pencarian polisi membuahkan hasil pelaku dapat diamankan polisi di rumahnya. Selain menyita upal siap edar, petugas juga turut mengamankan uang palsu yang belum selesai diproduksi Rp32,6 juta lebih dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu,dan Rp20 ribu.
"Kami mengamankan BR, seorang pelaku pengedaran sekaligus pembuatan uang palsu. Pelaku sudah berulang kali menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli, dengan menggunakan pecahan uang Rp50 ribu, kepada pedagang keliling dan warung kecil," beber Kapolres.
Selain berhasil mengamankan pelaku polisi juga menemukan uang kertas palsu senilai Rp 88.245.000, siap edar.
Uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,- belum siap edar /(belum di potong). 1 buah printer Merk Epson type L350, 7 buah tinta printer sisa pakai, 3 buah lem glu, 3 buah suntikan tinta, 1 buah pisau kater, 1 buah penggaris besi, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 2 buah pita uang palsu, 3 gulung kertas roti.
"Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, " tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (puj/cai)
Load more