Bengkulu, tvOnenews.com - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Ipi Maryati Kuding mengatakan, data statistik penanganan perkara KPK, terhitung 2004 hingga 2022, menunjukkan sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha paling banyak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini menunjukkan dunia usaha sebagai sektor penyumbang kasus korupsi terbanyak. Di mana modus yang ditemukan adalah suap menyuap, gratifikasi dan pemerasan, itu yang paling banyak terjadi," kata Ipi, dalam keterangan yang diterima jurnalis tvOnenews.com, Rabu (30/8/2023).
Paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi, lanjut Ipi, dari sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa.
“Mengapa dua sektor itu paling rawan korupsi? Karena KPK melihat masih ada celah untuk terjadinya praktik korupsi," lanjutnya.
Dalam praktik transaksional ada proses perizinan yang tidak memberikan kepastian baik terhadap biaya, proses, persyaratan maupun waktu, proses perizinan sudah dipermudah melalui sistem online dan website, sehingga praktik transaksional dapat dihindari, sambung Ipi.
“Ketidakpastian inilah yang membuka celah-celah praktik transaksional. Di mana para pelaku usaha misalnya ingin mendorong izin yang tidak dikeluarkan agar dapat dikeluarkan dengan memberikan sesuatu kepada petugas atau untuk mempercepat proses perizinan karena tidak adanya kepastian waktu proses perizinan tersebut," jelas Ipi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyatakan, untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi di bidang perizinan maupun pelayanan publik lainnya, setiap pekerjaan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Load more