Medan, tvOnenews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan saat ini tengah melakukan pembahasan dan penyusunan undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
UU HKPD bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel.
Kepala Bapenda Medan, Benny Sinomba Siregar, Rabu (30/8/2023) kepada TvOnenews.com mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai pembentukan tim Juru Sita.
Nantinya, tim ini akan melakukan tugas untuk memberi imbauan pajak-pajak kepada setiap Wajib Pajak yang tidak membayar.
Selain itu, tim juga akan melakukan perumusan untuk pemberian sanksi kepada wajib pajak.
“Kita saat ini kita tengah melakukan pembahasan mengenai tim juru sita yang akan fokus terhadap para penunggak pajak," kata dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan H Abdul Harris Nasution.
Benny mengatakan, nantinya tim ini akan pilih sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Di mana, tim juri sita harus memiliki pengetahuan terhadap administrasi perpajakan.
“Tim pastinya akan dipilih sesuai dengan syarat-syarat peraturan yang berlaku," jelasnya.
Semua ini dilakukan, kata dia untuk meningkatkan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak.
“Tentunya untuk meningkatkan sumber pendapatan agar dapat menopang pembangunan infrastruktur di Kota Medan," jelasnya.
Dirinya berharap, agar seluruh Wajib Pajak dapat patuh terhadap kewajibannya untuk melakukan pembayaran.
Sebab, pembayaran ini juga kata dia untuk masyarakat bukan pihak lain.
“Kita berharap semua WP dapat patuh dan taat membayarkan kewajibannya," kata dia. (bsg/nof)
Load more