Medan, tvOnenews.com - Menyikapi keluhan warga yang resah praktik judi tembak ikan dan dingdong yang beroperasi, Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan menggerebek 4 lokasi yang diduga sebagai perjudian tersebut.
Dari empat lokasi judi tersebut, petugas berhasil menyita 7 meja judi tembak ikan, 9 mesin dingdong, 2 unit HP, sebuah tas berisi uang Rp 4.800.000, sebuah CCTV dan mengamankan dua tersangka, yakni LA (21) warga Renggas Pulau Marelan Marelan dan penjaga koin, L (45) warga Jalan Durung IV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan berperan sebagai pemilik lokasi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Selasa (29/8/2023), mengatakan, penggerebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan perjudian di lokasi tempat tinggalnya.
"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun. Polres Pelabuhan Belawan menghimbau masyarakat, untuk tidak segan- segan melaporkan penyakit masyarakat ke polisi, ungkap AKBP Josua. (mss/cai)
Load more