Langkat, tvOnenews.com - Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang diduga sebagai dalang di balik pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, hanya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun pada Rabu (30/8/2023) malam.
Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Hendra Abdi P Sinaga. Meskipun sidang sudah beberapa kali ditunda, kali ini tetap mengalami keterlambatan dari pukul 13.30 WIB menjadi 17.30 WIB. Terdakwa lainnya, Dedi Bangun, yang juga dituntut 20 tahun penjara sebagai pelaksana eksekusi, ikut hadir dalam sidang di Ruang Prof. DR. Kusumah Admaja SH, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Awalnya, JPU meminta agar sidang ditunda selama 2 jam dengan alasan koordinasi pimpinan. Namun, persidangan tetap dilanjutkan tanpa alasan yang jelas, termasuk pembacaan tuntutan terhadap Dedi Bangun sebagai pelaksana eksekusi yang menewaskan Paino. Pembacaan tuntutan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
Setelah JPU membacakan tuntutan terhadap Luhur Sentosa Ginting, emosi tak terbendung dari ratusan warga dan keluarga korban pecah menjadi tangis histeris. Bahkan istri korban, Nilawati br Sembiring, tampak lemas. Tidak ada yang menyangka bahwa orang yang mengambil nyawa ayah empat anak hanya akan dituntut selama 20 tahun penjara.
JPU berargumen bahwa tuntutan ini dipertimbangkan dengan mempertimbangkan usia anak terdakwa Tosa yang masih kecil. Namun, hal ini membuat putra almarhum Paino merasa marah dan kehilangan ayah akibat perbuatan Tosa.
Menurut keluarga dan penduduk setempat, Tosa seharusnya dituntut dengan hukuman minimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Mereka merasa perbuatan Tosa yang kejam dan sadis dalam mengakhiri hidup Paino sangat memilukan. Sebelum meninggalkan tempat sidang pada pukul 21.30 WIB, mereka mengungkapkan kekecewaan mereka.
Dengan bantuan personel dari Polres Langkat, kemarahan dan kekecewaan keluarga serta penduduk akhirnya dapat dikendalikan.
Kerabat dekat almarhum Paino mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada semua pihak yang telah mendukung upaya mereka untuk mendapatkan keadilan.
Togar Lubis, Penasehat Hukum Keluarga Almarhum Paino, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Tosa seharusnya lebih berat mengingat JPU juga menuntut 4 terdakwa lain dalam kasus ini. Togar berpendapat bahwa Tosa sebagai otak pelaku seharusnya mendapatkan tuntutan yang lebih maksimal.
"Ini aneh, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap, hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan," kata Togar.
Togar menganggap aneh bahwa dalam amar tuntutan yang dibacakan, jaksa tidak mempertimbangkan unsur-unsur yang memberatkan, hanya yang meringankan. Padahal, Tosa adalah pelaku dalam tindak pidana serupa dan tidak ada usaha perdamaian dengan keluarga korban. Togar berharap hakim dapat memutuskan dengan adil dan berdasarkan fakta persidangan.
(tht/fna)
Load more