"Seiring dengan perpindahan kewenangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi untuk tahun ini akan didasarkan pada hasil Computer Assisted Test (CAT) yang diadakan oleh BKN RI. Lokasi pelaksanaan tes akan berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Provinsi Jambi. Untuk proses seleksi teknis, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari BKN," jelasnya.
Terkait persyaratan calon peserta, Affan menjelaskan bahwa secara umum, persyaratan yang berlaku sama dengan persyaratan pendaftaran sebelumnya. Namun, syarat yang paling penting adalah bagi calon peserta formasi guru, harus memiliki pengalaman kerja selama minimal 3 tahun di bawah naungan Depodik. Sementara itu, untuk pelamar formasi kesehatan, diwajibkan memiliki pengalaman kerja selama minimal 2 tahun di bidang SDMK.
"Bagi calon peserta formasi tenaga teknis, pengalaman kerja minimal selama 2 tahun menjadi syarat utama," tambahnya.
(aai/fna)
Load more