Andi mengatakan modus tersangka menghubungi korban berpura-pura untuk membeli atau menyewa ruko. Dari situ terjadilah negoisasi antara tersangka dan korban.
Kemudian tersangka pura-pura membayar tanda jadi dengan mengirimkan uang kepada korban. Padahal yang dikirimkan korban adalah struk pembayaran palsu.
Pelaku kemudian mengaku bahwa sudah mentransfer uang melebihi harga ruko, sehingga korban harus mengembalikan uang kelebihan. Korban langsung membayarkan uang kelebihan yang dimaksud.
Setelah mengirimkan uang, korban baru sadar jika tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Adapun kerugian korban mencapai Rp25 juta akibat penipuan dari ketiga pelaku yaitu R, AD dan AV. (ant/ito)
Load more