Labuhan Batu, tvOnenews.com - Polres Labuhan Batu kembali menangkap ASP alias Saidi (41), warga Gang Salinsing, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), dari sebuah rumah di Jalinsum Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, pada hari Senin (28/8/2023).
Hal tersebut diungkapkan KBO Satresnarkoba Polres Labuhan Batu, Iptu Elimawan Sitorus, Kamis (31/8/2023) di Mapolres Labuhan Batu.
KBO Satnarkoba tersebut menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan Saidi berhasil diamankan barang bukti berupa, 0,12 gram sabu-sabu, 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 pack pastikan klip transapan kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam, 2 unit HP.
Selanjutnya, saat dilakukan interogasi tersangka Saidi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperolehnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan masih dalam pengembangan.
Sebelumnya, tersangka Saidi pada tahun 2016 pernah ditangkap oleh polisi karena tindak pidana narkotika jenis sabu, yang mana sabu tersebut diperolehnya dari HL.
Pada tahun 2021 tersangka Saidi kembali ditangkap polisi dengan perkara yang sama karena memiliki sabu-sabu yang diperolehnya dari Deni.
Untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2022, kembali tersangka Saidi berurusan dengan polisi karena memiliki sabu-sabu yang diperolehnya dari Anto.
"Tersangka Saidi menjual narkotika jenis sabu sejak tahun 2016 dan keluar masuk penjara, namun tidak memiliki harta atau asset," sebut Elimawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Saidi saat ini diamankan di Polres Labuhanbatu dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (esa/nof)
Load more