Medan, tvOnenews.com - Aditya Hasibuan terdakwa kasus penganiayaan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan di ruang Cakra 8 pada Kamis (31/8/2023).
"Mengadili menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi senilai Rp52 juta kepada terdakwa Aditya Hasibuan dengan subsider 2 bulan kurungan.
Aditya Hasibuan terbukti secara sah bersalah atas perbuatannya sebagaimana dakwaan ke satu subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang Pengerusakan Barang Milik Orang Lain.
Hal yang memberatkan Aditya yakni mengakibatkan luka dan pengrusakan kaca spion mobil korban Ken Admiral. "Hal meringankan bersikap sopan di persidangan, masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Majelis Hakim.
Usai membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk Jaksa Penuntut Umum dan PH terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Aditya terbukti melakukan pengrusakan properti orang lain yang mengakibatkan Ken Admiral mengalami kerugian dan cidera.
Load more