" Dari keterangan yang kami dapat dari kedua tersangka, bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan barang itu saja. Menurut informasi terakhir, mereka mengaku mendapat petunjuk dari lapas pinang riau, dapat perintah dari situ mereka berdua ini. Untuk pasal yang diancam terhadap kedua tersangka yaitu Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan ancaman hukuman nya dari 5 tahun s.d hukuman mati. " Ungkap Iptu Hamdani. (Bls/Fhr)
Load more