Pali, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus dua orang perempuan kurir narkoba jenis sabu dari luar Provinsi. Saat ini barang haram tersebut sudah dilakukan pemusnahan oleh Polisi.
Berdasarkan identitas yang didapat Polisi, ke dua orang terduga kurir narkoba tersebut bernama Dyna Amaliya Martha (28) warga Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Yuni Lestari (27) warga Kecamatan Belian, Batam Kota. Berbekal informasi akan adanya narkoba jenis sabu dari luar wilayah masuk ke Palu, Polisi akhirnya langsung menyelidiki dan menangkap ke dua tersangka pada 26 Juli 2023 lalu di salah satu rumah kosong di wilayah Sumberjo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Hal ini dijelaskan oleh Kasatres Narkoba Polres Pali, Iptu Hamdani, usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kedua tersangka pada Kamis (31/08/2023).
" Untuk pengungkapan kasus sabu seberat 398 gram ini, yang baru saja kita musnahkan dan disaksikan oleh pihak Kejari Pali, BNN Kota Prabumulih, Bidang Labfor Polda Sumsel, serta Penasehat Hukum. Jadi kronologisnya, kita mendapatkan informasi jika akan ada barang narkoba jenis sabu dari antar Provinsi, yakni dari Batam, Jambi, Palembang, lalu ke Pali. Begitu hal itu kita ketahui, kita langsung kondisikan jangan sampai sabu itu beredar di Pali ini, jika sempat beredar maka banyak juga yang rusak, mungkin sekitar 2.000 jiwa lebih ya. Alhamdulillah, akhirnya kita dapat mengagalkan sebelum terjadinya transaksi." Jelasnya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan dari kedua tersangka, Ia mengatakan bahwa para tersangka hanya ditugaskan untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Provinsi Jambi kepada seseorang yang berada di Kabupaten Pali. Dihadapan Polisi ke dua tersangka mengaku akan mendapatkan upah dengan uang sebanyak 25 juta rupiah apabila narkoba jenis sabu berhasil di antarkan.
" Dari keterangan yang kami dapat dari kedua tersangka, bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan barang itu saja. Menurut informasi terakhir, mereka mengaku mendapat petunjuk dari lapas pinang riau, dapat perintah dari situ mereka berdua ini. Untuk pasal yang diancam terhadap kedua tersangka yaitu Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan ancaman hukuman nya dari 5 tahun s.d hukuman mati. " Ungkap Iptu Hamdani. (Bls/Fhr)
Load more