Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di kawasan Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Identitas Tersangka yang berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial AL (40) alias A, seorang Residivis Narkotika warga Jalan Cendrawasih, Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap dalam kasus ini adalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu dompet warna coklat berisikan lima paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram, satu unit Handphone Android warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp1.133.000, 20 plastik es mambo, tiga jarum suntik, dua buah kaca pirek, tiga buah pipet berbentuk sendok, satu botol Aqua berbentuk gelas yang dijadikan bong, dan satu dompet berwarna coklat.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menerangkan bahwa Kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Load more