"Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Jati arah laut tersangka AL diduga membuang satu paket kecil Narkotika jenis sabu ke laut serta satu dompet coklat yang berisikan lima paket kecil Narkotika jenis sabu." Jelas Sugiono.
Tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan Maret 2023 setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika. Ia mulai menjalankan aktivitas jual beli sabu sejak Juni 2023 dengan rata-rata penjualan 15 gram per minggu, dijual dengan harga Rp1 juta per gram.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AL memperoleh Narkotika jenis sabu dari seorang bernama HA yang merupakan warga Medan. Keduanya telah bersama di dalam Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya.
Load more