"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat ini kita sudah membangun 10 titik posko kampung bebas dari narkoba," ucapnya.
Adapun 10 titik posko kampung bebas narkoba yang dibangun oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan yaitu,
1. Jalan Jermal XV, Kec. Percut Sei Tuan
2. Jalan Mangkubumi, Kec. Medan Maimun
3. Jalan Balai Desa Gg. Tower, Desa Marindal
Load more