Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor/ dan akan melakukan pengembangan untuk ketiga motor curian sebelumnya yang mereka curi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diproses hukum dan ditahan di Polres Pematang siantar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di ancam telah melanggar pasal 363 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutupnya.
Terpisah, tersangka jungkok mengaku melancarkan aksinya pada saat malam hari, bersama dengan rekannya, dan menurut pengakuannya hasil curian sepedamotor tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Dirinya kemudian mengaku menyesal telah atas apa yang telah ia perbuat. ( Dsg/Fhr )
Load more