Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Polsek Lais, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap dua pemuda pengedar Narkoba, Kamis (32/8/2023).
Kedua pemuda ini adalah Ardian (19) Warga asal Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, serta, Paredi (24) Warga Rimba Asam,Kecamatan Betung, Banyuasin. Dari kedua tersangka, satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan 7 paket Narkoba jenis sabu dengan berat 20,58 gram, serta 80 butir pil ekstasi serta Narkotika jenis Tablet seberat 0,5 gram.
Keduanya ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan masyarakat adanya dua pengedar Narkoba yang sangat meresahkan warga. Saat ditangkap, kedua tersangka tengah mengedarkan Narkoba di kawasan Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin.
Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, melalui Kanit Reskrim Aipda Aan Pebriyanto mengatakan, kedua tersangka berasal dari Kabupaten Banyuasin dan sengaja mengedarkan Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, salah satunya merupakan pelajar SMA.
"Keduanya berhasil kita tangkap saat tengah mengedarkan berbagai jenis Narkoba di tengah Masyarakat, salah satunya masih berstatus sebagai pelajar. Keduanya sangat meresahkan warga, dengan aktifitas yang dilakukan keduanya, dan menjual Narkoba secara terang-terangan", pungkas Kanit Reskrim, Jumat (1/9/2023).
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap keduanya, untuk mengetahui pemasok yang merupakan bandar besar Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dan diancam hukuman 20 Tahun Penjara atau Hukuman seumur hidup.(pka/haa)
Load more