Padang Lawas, tvOnenews.com - Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH menggelar Konferensi Pers terkait kasus penggelapan mobil dan kepemilikan senjata air soft gun serta pengungkapan bandar Narkoba, Kamis (31/08/2023).
Dalam keterang pers Kapolres Padang lawas mengungkapkan pihaknya mengungkan kasus kepemilikan Air Soft Gun dan penggelapan mobil yang di ungkap Polsek Barumun Tengah pada Minggu (27/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Berawal dari pengungkapan kasus penggelapan mobil yang di lakukan PS, masyarakat memberikan informasi pelaku memiliki senjata kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan senjata Air Soft Gun yang sering di gunakan pelaku dalam aksinya.
Selanjutnya pihak sat narkoba polres Padang Lawas juga mengamankan pengedar dan pemakai narkoba berjumlah 5 (Lima) orang dalam waktu yang berbeda .
Kelima tersangka Berinisial BN (35), AM (45), AYSS (32), T (48) dan RS (28), kelima orang tersebut di amankan dari dua tempat yang berbeda di Desa Aek Tinga.
Dari penangkapan pertama berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memakai narkoba AM (45),AYSS(32) dan RS (28) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram dan barang bukti AM (45) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,1 (satu) unit hp android merk Vivo dan Uang tunai Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar bersama dengan personil Sat narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan BN (35) dan T (48) di amankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 80,08 gram netto,1 ( satu) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),1 (satu) unit hp android merk samsung,1 (satu) unit hp nokia kecil,1 (satu) bungkusan plastik klip kosong, 3 (tiga) plastik berbentuk sekop.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK mengatakan bahwa semua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya dan saat ini di tahan di sel Polres Padang Lawas.
Selain itu Kapolres mengungkapan untuk pada pemakai narkoba saat ini akan kita lakukan pembinaan atau rehabilitasi di BNN Tapanuli Selatan.
"Untuk para pelaku narkoba untuk tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan sedangkan untuk pengedar akan di kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukum mati", pungkasnya. (irv/haa)
Load more