Meski Indonesia sudah merdeka selama 78 tahun, tapi masyarakat di Dusun Bukit Dinding, belum merasakan kemerdekaan tersebut secara utuh.
"Lihat lah kami ini, pembunuhan sangat berencana dan kemarin tahun 2021, pelaku ini (terdakwa Tosa) adalah orang yang sama dengan peristiwa penembakan Almarhum Paino, dia otak pembunuhannya. Namun kemarin, dia hanya divonis 3 bulan (kasus penembakan kepada masyarakat) dan korbannya belum sembuh," bebernya.
"Dan kali ini otak pelaku dengan orang yang sama dan senjata yang sama! Pasti kami semua masyarakat resah, karena kami ragu, kami takut, korban berikutnya akan terjadi lagi. Karena kami mohon maaf sekali, bukan kami merendahkan hukum, yang kami ketahui orang awam 20 tahun misalkan nanti jatuh vonisnya, sebentar saja nanti sudah keluar," sambung Susilawati.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari keluarga almarhum Paino,Togar Lubis, menyikapi keluarga korban dan masyarakat Bukit Dinding meluapkan kekecewaannya pada malam hari ini di PN Stabat, mengatakan aksi tersebut akibat kekesalan dan kekecewaan terhadap tuntutan oleh JPU.
Karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut 4 terdakwa lain, sambung Togar, disitulah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi jaksa menuntut, Tosa selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal.
"Ini aneh ya, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap ya, karena hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan," pungkas Togar.(tht/haa)
Load more