Barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nopol BE 8633 AMF, satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu bilah senjata tajam jenis pedang dan empat ekor sapi.
"Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," tandas AKBP Yusriandi Yusrin. (puj/haa)
Load more