Lampung Selatan, tvOnenews.com - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan mengamankan tiga orang pelaku pencurian ternak sapi, dua diantara yang berhasil diamankan merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M alias E (40) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sribawono Kabupaten Lampung Timur dan DR (15) warga Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel pada Kamis, (31/8/2023) pukul 01.00 WIB dini hari.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Dalam waktu tiga jam, pelaku RR (15) berhasil kami bekuk di kediamannya," kata AKBP Yusriandi, Jumat (1/9/2023).
Dari penangkapan dan pengembangan, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) ekor sapi betina , 1 (satu) ekor sapi betina yang berwarna Hitam dan 1 (satu) ekor sapi betina dere yang berwarna merah metal, dengan ciri ada putih pada bagian kepala sapi betina dere tersebut.
1 (satu) ekor sapi betina dere yang berwarna merah metal berasal dari tkp campang Tiga Sidomulyo dan 2 (dua) ekor sapi betina merupakan sapi milik warga Desa Tanjung Agung Katibung yang hilang pada bulan Juli 2023.
"Dari hasil keterangan pelaku juga berhasil diungkap kasus pencurian ternak 2 ekor sapi TKP wilayah Tanjung Agung Kecamatan Katibung," lanjutnya.
Sebelumnya telah terjadi pencurian dengan pemberatan, Selasa (15/08/2023), sekira jam 03.00 WIB, di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi korban pencurian dua ekor sapi yang berada di kandang miliknya.
Korban mengetahui sapinya telah raib sekira jam 05.30 WIB, terakhir korban memberi makan terhadap hewan ternaknya sekira pukul pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut kerugian korban sekira Rp25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sidomulyo.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nopol BE 8633 AMF, satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu bilah senjata tajam jenis pedang dan empat ekor sapi.
"Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," tandas AKBP Yusriandi Yusrin. (puj/haa)
Load more