"Hasil pemeriksaan pelaku mengungkapkan bahwa dia mencuri karena mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anaknya yang berkebutuhan khusus, terutama setelah kehilangan pekerjaannya," ujar Fathir.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, anak yang turut serta dalam aksi pelaku saat ini sedang dirawat oleh tim unit PPA Polrestabes Medan dan Dinas Sosial Pemko Medan.
(bsg/fna)
Load more