AKP Zuhatta, dalam keterangannya kepada tvOnenews.com, mengatakan, "Tersangka ML sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun."
(ssg/fna)
Load more