Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang ibu bayi korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Pusat Raja Ahmad Tabib (RSUP RAT) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengajukan permohonan keadilan kepada Presiden dan Kapolri melalui sebuah video yang menjadi viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang menggema di seluruh platform sosial media, Winda, sang ibu bayi yang lahir pada tanggal 5 Mei 2023, mengemukakan permintaannya, "Kepada Bapak Presiden, Kapolri, Bareskrim, dan Bapak Kapolda Kepri, saya, sebagai ibu dari bayi ini, memohon keadilan untuk anak kami."
Setelah mengalami dugaan malapraktik, Winda mengungkapkan bahwa tangan kanan bayinya mengalami kecacatan dan tidak dapat bergerak. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.
Winda menekankan, "Setelah tiga bulan berlalu, penanganan dan penyelidikan kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Karena ini berkaitan dengan masa depan anak kami, inilah kondisi anak kami saat ini."
Sementara itu, sang ayah, Denny, mengungkapkan bahwa pihak RSUP RAT, tempat istri melahirkan, hingga saat ini belum bertanggung jawab atas kejadian ini. Ia bahkan harus menggunakan dana pribadinya untuk pengobatan bayi di Kota Batam.
Denny menyayangkan, "Belum ada tanggung jawab yang diambil oleh RSUP. Kami harus mengunjungi Kota Batam seminggu dua kali untuk menjalani terapi."
Saat ini, terdapat perbaikan dalam kondisi tangan anak mereka. Meskipun hanya sedikit, tangan kanan bayi tersebut sudah dapat diangkat.
Denny menambahkan, "Kami sangat berharap agar kasus ini segera diselesaikan sehingga ada pihak yang bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi."
Beberapa waktu lalu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan malapraktik tersebut masih dalam proses dengan melibatkan pemeriksaan saksi ahli. Namun, setelah video ibu korban menjadi viral di media sosial, pihak Polresta Tanjungpinang belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
(ksh/fna)
Load more