Dalam pemeriksaan, tersangka AMH mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seorang pria berinisial U di Kota Sibolga.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AMH dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tapteng.
(ssg/fna)
Load more