Dairi, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Dairi mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor, Sabtu (2/9/2023). Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, pelaku berinisial CJS) (24) dan IP (33) ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dari kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan, masing-masing memiliki laporan polisi yang berbeda. Pelaku berinisial CJS (24) melakukan pencurian di perladangan yang berada di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kejadian itu diketahui korban atau pelapor, Ali Amri Sembiring, pada 11 Juni 2023. "Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, nopol BB 6628 YC," ucap AKP Meetson.
Sedangkan pelaku berinisial IP (33) melakukan aksinya di halaman Masjid Agung Sidikalang, yang berada di Jalan Sisingamangraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kejadian ini dilaporan oleh korban bernama Umar Pardholi.
"Dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu, Deli Serdang sehari setelah kejadian,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasar Reskrim menjelaskan, untuk tersangka CJS (24) merupakan residivis yang sebelumnya telah dihukum sebanyak tiga kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus narkoba tahun 2018.
Load more