Namun, kata dia, karya budaya tersebut harus ditangguhkan penetapannya sebagai WBTB karena proses yang sangat ketat dan detail terhadap informasi data dan kualitas video.
"Dengan ditetapkannya Lakso Habang sebagai WBTB, maka hingga saat ini kita sudah memiliki enam karya budaya yang terdaftar sebagai WBTB di Kemendikbud Ristek," ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dindikbud Bangka Selatan Andrie Taufiqullah mengatakan, bahwa Lakso Habang sudah menjadi hak paten daerah dan sudah ditetapkan sebagai WBTB.
"Kami berharap makanan tradisional ini bisa terus dilestarikan di masyarakat agar bisa menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap daerah," katanya.
Ia mengatakan, Lakso Habang terus dijaga kelestariannya setelah ditetapkan sebagai WBTB. ”Harus dilakukan paya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan hingga pembinaan agar pelestarian budaya dapat berjalan lancar dan tersistematis," ujarnya. (ant/wna)
Load more