"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap," ungkap Bakhtiar.
Dari hasil penangkapan Ahong, polisi berhasil mengamankan satu unit motor, jaket, dan senjata tajam jenis clurit sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(srl/fna)
Load more