Palembang, tvOnenews.com - Seorang begal sadis di Palembang gunakan jimat tali pocong dalam setiap menjalankan aksi kejamnya.
Namun jimat tali pocong ini tampaknya sudah hilang kekuatan ghaibnya, berulang kali menggunakan metode kekerasan dengan senjata tajam kini sang begal berhasil ditangkap oleh Unit 2 Jatanras Polda Sumsel.
Tersangka, yang dikenal sebagai Ahong, bersama dua rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan aksinya yang brutal di Sako, Palembang, pada hari Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kejadian begal tragis tersebut terjadi di Jalan Amaludin, simpang BLK, Sako, Kota Palembang.
Yunita (35), korban begal, sedang dalam perjalanan menuju pasar Sako saat diserang oleh Ahong menggunakan senjata tajam jenis clurit. Serangan ini mengakibatkan luka parah pada tangan Yunita.
"Aku yang menyerang korban saat sedang beraksi. Korban berteriak, dan tanpa ragu, kami langsung melarikan diri. Kami tidak berhasil membawa motor milik korban," ujar Ahong, tersangka yang ternyata residivis.
"Saya sudah tiga kali masuk penjara sejak bebas, dan ini adalah kali keempat saya melakukan aksi begal. Uang yang kami dapatkan dari menjual motor korban kami bagi-bagikan. Saya gunakan untuk narkoba, judi slot, dan keperluan makan," tambahnya.
Tersangka juga mengakui bahwa mereka minum-minum minuman keras sebelum melakukan aksi begalnya.
Ahong mengatakan bahwa dia selalu membawa sebuah jimat yang diberikan oleh seorang nenek untuk perlindungan diri.
Sementara senjata tajam jenis clurit dimiliki oleh rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Agus.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, melalui Kanit II AKBP Bakhtiar, mengungkapkan bahwa Ahong adalah pelaku yang dikenal sadis dan tidak ragu untuk melukai korban.
Tersangka berhasil ditangkap kurang dari dua puluh empat jam setelah melakukan aksinya yang mengerikan terhadap Yunita.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap," ungkap Bakhtiar.
Dari hasil penangkapan Ahong, polisi berhasil mengamankan satu unit motor, jaket, dan senjata tajam jenis clurit sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(srl/fna)
Load more